Minggu, 24 Desember 2023

Pengusuran Akhir Tahun 2023

Masyarakat Desa Sampali Meminta kepada Pemerintah agar dapat Membantu Masyarakat untuk dapat menetap di Desa Sampali tanpa ada lagi PENGGUSURAN



DESA Sampali [ INTEL ] Sampali 23.12.23 Sekitar Pukul 21.03 WIB malam di Jalan Simpang Jl.H.ANIF Masyarakat Desa Sampali berkerumun menyaksikan adanya pembakaran Ban dan Kayu di tengah jalan menunjukkan adanya PROTES KERAS Para Warga yang bermukim di Desa Sampali.

Masyarakat sampali Protes dan tidak setuju atas pengusuran di Tanah sampali

Aksi Bakar Ban di Jalan hanif bentuk Protes atas Mafia Tanah


Ketika salah seorang Warga Sampali yang turut menyaksikan dilokasi diwawancarai wartawan mengatakan bahwa Protes ini dilakukan karena adanya Mafia Tanah yang mengganggu ketentraman Para Warga.

Surat edaran Satpol Pamong Praja Deli Serdang

Baru baru ini ada Petugas Satpol Pamong Praja membagikan Surat Pemberitahuan kepada Para Warga, yang intinya agar memenuhi Undangan ke Kantor Satpol Pamong Praja Deli Serdang, karena Para Warga Menolak adanya Undangan tersebut, maka hampir terjadi insiden yang tidak diinginkan, maka pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 Masyarakat Desa Sampali diundang oleh Kepala Desa Sampali agar Masyarakat memahami dulu apa maksud isi Surat Satpol Pamong Praja tersebut.

Aksi protes Kantor Desa sampali

Menurut Pengakuan salah seorang warga yang diwawancarai tersebut mengatakan.bahwa mereka telah Menduduki, menguasai, mengusahai dan membangun rumah tempat tinggal di Desa Sampali Lebih dari 20 Tahun, kok sekarang baru Dipertanyakan masalah Surat Izin Mendirikan Bangunan, ada apa ini ? Tegasnya.

Baliho dijalan Cemara


Karena saat ini Masyarakat Desa Sampali telah dimomoki adanya salah satu Perusahaan Properti yang terkenal dengan nama CITRALAND telah dengan sengaja Memasang Promosi Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara.
Baleho Ukuran Besar di Jl.sampali
Dan setelah kami lihat di YouTube ternyata ada Promosi Perumahan CITRALAND CITY SAMPALI dengan luas areal yang akan di kuasainya seluas 800 Ha.
Masterplan CITRALAND CITY SAMPALI dengan luas areal yang akan di kuasainya seluas 800 Ha
Peta Lahan 8.00 hektar Rencana pembangunan Proyek Citraland Kota Deli megapolitan.

Dan saat ini dilokasi Jl.Jatirejo Dusun XXI Desa Sampali terlihat ada beberapa Rumah Warga telah DIBONGKAR, yang sebelum dibongkar RUMAH tersebut Telah DISILANG CAT WARNA MERAH.

RUMAH tersebut Telah DISILANG CAT WARNA MERAH.




Dan atas adanya Penyilangan Rumah warga tersebut, beberapa waktu yang lalu Warga Desa Sampali melakukan AKSI Protes disalah satu rumah warga di Jl.H.Mandor Masijan Desa Sampali.


Warga datangi Kantor Kepala Desa Sampali Beramai ramai

AKSI Protes disalah satu rumah warga di Jl.H.Mandor Masijan Desa Sampali.

Dan atas adanya Penyilangan Rumah warga tersebut, beberapa waktu yang lalu Warga Desa Sampali melakukan AKSI Protes disalah satu rumah warga di Jl.H.Mandor Masijan Desa Sampali.

Baliho Pemasaran


Sepertinya Pihak CITRALAND CITY SAMPALI tidak perduli adanya PROTES Para Warga Desa Sampali, bahkan pada Bulan Desember 2023 mereka telah Memajang Promosi Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.

Protes warga atas rumah yang Paksa di bongkar

Keberadaan Baleho CITRALAND CITY SAMPALI di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali tersebut terkesan Menantang.
Bongkar dengan Alat Berat

Disisi lain Para Warga Desa Sampali Trauma akan adanya Surat Satpol PP, karena beberapa bulan yang lalu adanya Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Jl.Kesuma dan Jl.Kemuning dengan menggunakan Surat Satpol PP.
Satpop PP


Masyarakat Desa Sampali Meminta kepada Pemerintah agar dapat Membantu Masyarakat untuk dapat menetap di Desa Sampali tanpa ada lagi PENGGUSURAN, mau kemana lagi Rakyat dapat memiliki Rumah tempat Tinggal Keluarga untuk tempat berteduh Anak dan Cucu di MASA DEPAN.(Tim)










Jumat, 15 Desember 2023

Ketua DPD Projo Muda Sumut Irwansyah Putra Hasibuan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi Atas Penganugerahan Penghargaan Dari CNBC Indonesia Awards 2023 dalam Kategori Prominent Figure in Cybercrime Eradication.


Ketua DPD Projo Muda Sumut Irwansyah Putra Hasibuan bersama Sekretaris DPD Projo Muda Sumut Muhammad Yakuf Hasibuan,2023.


Medan (Berita Intel News )  Ketua DPD Projo Muda Sumut Irwansyah Putra Hasibuan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi Selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Atas Penugerahan Penghargaan Dari CNBC Indonesia Awards 2023 dalam Kategori Prominent Figure in Cybercrime Eradication. Penghargaan diserahkan oleh Chairman CT Corp Chairul Tanjung.


Pengurus DPD Projomuda Sumut,2023


Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kamis (14/12/2023) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dalam siaran pers "Ini merupakan bentuk apresiasi dari CNBC sebagai bagian dari ekosistem media untuk mendorong perubahan, keberanian, dan inovasi baru di berbagai bidang”.
Irwansyah Putra Hasibuan mengatakan “kami sangat bangga atas penghargaan yang di anugerahkan kepada Ketum Projo, apalagi Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas keberanian dan ketegasannya dalam menindak kejahatan di dunia maya, termasuk penanganan judi online.”
Terlebih saat ini generasi  Millennial rentan akan terjerumus kepermainan Judi Online karena pada saat ini kita ketahui bersama bahwa pasca Pandemi Covid-19, dari anak-anak SD pun sudah terbiasa memegang gadget untuk kebutuhan sekolah.

Dikutip dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online di Indonesia sejak 1 Januari - 4 Oktober 2023. Nilai transaksi dari aktivitas tersebut diestimasikan mencapai Rp160 triliun.Nilai transaksi judi online sepanjang 2023 berjalan sudah melampaui beberapa tahun sebelumnya. Angkanya bahkan lebih tinggi 52,69% dibandingkan sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp104,42 triliun.

Kita harapkan bapak Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo tetap konsisten dan bila perlu melakukan Early Warning System (Sistem Peringatan Dini) dengan membentuk team Cyber di dunia maya yang bertugas melakukan blockade atas munculnya akun-akun judi online yang berseliweran di jejaringan media social.


Sejak dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, Budi Arie telah menunjukkan langkah cepat dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari 18 Juli 2023 hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah kepemimpinannya berhasil melakukan pemutusan akses terhadap 392.652 konten perjudian yang tersebar di seluruh ruang digital. Angka ini mencakup 205.910 konten dalam situs, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten media sosial (medsos).
Ini akan menjadi semangat yang luar biasa buat kami selaku Pengurus DPD Projo Muda Sumut, Untuk terus bekerja merangkul anak muda generasi Millenial dan generasi Z agar bisa berprestasi di usia muda dan sukses berwira usaha dan terhindar dari judi online yang merusak mental anak muda, kata Irwansyah menutup pembicaraan.(Red)

Kamis, 14 Desember 2023

Perketat Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Gabungan ke Kamar Hunian Warga Binaan





Labuhan Deli (INTEL NEWS) Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Razia Gabungan ke kamar hunian Warga Binaan, Kamis (14/12) Malam.

Razia Gabungan ini melibatkan Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut, yang dihadiri langsung oleh Soetopo Berutu selaku Kepada Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi. Penggeledahan ini juga melibatkan Personel Gabungan dari Polsek Medan Labuhan, Koramil X Medan Marelan, serta Tim Petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli.

Kegiatan dimulai Pukul 08.00 WIB diawali dengan pemberian arahan oleh Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong menyampaikan razia yang dilakukan merupakan bentuk implementasi deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di Rutan Labuhan Deli khususnya pada Akhir Tahun. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024. "Kemudian, dalam melakukan razia blok hunian warga binaan, harap tetap mengutamakan asas kemanusiaan, lakukan dengan sopan dan jangan sampai ada kekerasan sedikitpun”, ujar Erwin.

Sasaran dari Razia gabungan ini berupa pemeriksaan dan penggeledahan badan warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta ke dalam setiap kamar hunian. Pelaksanaan Razia gabungan ini dibagi menjadi tiga tim yang memeriksa lantai 1, 2 dan 3 yang didampingi oleh Polsek Medan Labuhan dan Koramil X Medan Marelan. Dalam pelaksanaan Razia, WBP yang ada di dalam kamar hunian dikeluarkan secara tertib dan digeledah badan oleh petugas, kemudian petugas gabungan memeriksa isi kamar untuk menggeledah seluruh barang-barang warga binaan.

Dalam kegiatan Razia yang berlangsung, personel gabungan tidak menemukan narkoba, maupun jenis lainnya. Dari hasil penggeledahan pada Razia ini ditemukan beberapa jenis barang terlarang diantaranya android, carger, kabel HP, sendok steinless, kawat, obeng, magic com, alat cukur hingga pemotong kuku dan lainnya yang dapat memicu adanya potensi gangguan ketertiban maupun keamanan yang ada di dalam Rutan.

Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut disita dan diamankan oleh petugas keamanan serta dilakukannya pemusnahan. 

Selanjutnya dalam pelaksanaan apel penutupan, mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Soetopo Berutu menyampaikan, Saya dan Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut mengucapkan terimakasih untuk pelaksanaan razia gabungan yang terlaksana dengan baik hari ini, kepada jajaran Rutan Labuhan Deli saya ucapkan terimakasih dan tetap semangat dalam melaksanakan tugas. Jaga Nama Baik Rutan Labuhan Deli, laksanakan setiap pelayanan dan tusi nya dengan baik, jaga emosi.

“Kepada jajaran tolong lakukan tindakan perbuatan baik, positif beberapa hari ini terjadi gangguan kamtib, pelarian jadi tolong serius melaksanakan tugas khususnya menjelang akhir tahun dan pemilihan umum agar kegiatan yang dilaksanakan kedepannya dapat berjalan tentram dan baik.” Ujar Soetopo.

Kegiatan berlangsung lancar, aman, tertib serta telah memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyakit. Bahkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan mendukung dan bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.(Red)

Senin, 11 Desember 2023

sampali lagi



Sampali (POTRETRI007)
Segerombolan mengaku dari PTPN II dan Oknum TNI-AD berpakaian Loreng TNI dan Satpam beserta ada Berpakaian Preman lebih kurang 20 orang, telah dengan. Sengaja Merobohkan dan Merusak Baleho Lembaga dan Organisasi serta Masyarakat Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli. 
Terjadi pada Hari ini Senin 11 Desember 2023 sekitar Pukul 09.46 WIB.


Baleho tersebut dengan. Terang terangan Diribohkan dan dirusak bahkan DICURI oleh Oknum PTPN.II bekerjasama dengan Oknum TNI-AD berpakaian Loreng TNI dan juga membonceng dengan pakaian Preman.


Saat terjadinya Pengrusakan tersebut disaksikan oleh Masyarakat Desa Sampai dan Para Warga yang sedang melintas di Jl. Jati rejo Dusun XXI Desa Sampali.



Atas kejadian tersebut, salah seorang warga berteriak ini akan kami Laporkan kepada KAPOLRI, karena ini jelas jelas PENGRUSAKAN...yang dilakukan secara segerombolan dan bersama sama.


Terlihat Oknum TNI-AD bertengkar dengan salah seorang Warga Sampali, dan terdengar juga teriakan salah seorang Oknum TNI-AD mengatakan silahkan ke Pengadilan, sementara salah seorang Oknum TNI Memakai Baju Kaos berlambang Bukit Barisan. Mengaku mereka dari PTPN.II.

Atas kejadian tersebut, salah seorang warga berteriak ini akan kami Laporkan kepada KAPOLRI, karena ini jelas jelas PENGRUSAKAN...yang dilakukan secara segerombolan dan bersama sama.

Ist:Baliho sebelum dirusak,2023

Disisi lain saat dikonfirmasi Pengacara LBH Pujakesuma Lilik S.SH.MH mengatakan pihaknya bersama TIM LEMBAGA ORGANISASI DAN MASYARAKAT PENDUKUNG KESULTANAN DELI AKAN SEGERA MELAPORKAN KEJADIAN tersebut kepada KAPOLRI dan juga akan Melaporkan Oknum TNI AD yang terlibat kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan serta MenkoPolHukam, Ketua KPK, bahkan sampai ke Presiden R.I ungkapnya.(Tim)

Minggu, 10 Desember 2023

MASYARAKAT ADAT PENDUKUNG KESULTANAN DELI PASANG BALEHO DIATAS TANAH BEKAS KONSESI MILIK KESULTANAN DELI


Sampali ( Intel News ) Berbagai Elemen, Lembaga dan Organisasi Masyarakat dan Himpunan Aliansi Masyarakat Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli (HAMAS PKD) bersama Lembaga Bantuan Hukum Pujakesuma Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat, Reclasseering Indonesia RI 007, Bhayangkara Indonesia (BHARINDO), Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya (PASSUS GINRA), Perkumpulan Masyarakat Tani Sumatera Utara (PUMTARA) dan LIRA Sumatera Utara dan TIM KITA BERSATU Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Selaku Lembaga yang Mendukung Keberadaan Kesultanan Deli pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar Pukul 13.31 WIB, melaksanakan Pemasangan Baleho Ukuran Besar di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli. 
Gambar : Saat Pemasangan Baleho di Jl.Jati Rejo Dusun XXI Desa Sampali disaksikan oleh Masyarakat Desa Sampali yang Mendukung Kesultanan Deli,2023



Serdang Provinsi Sumatera Utara.Adapun bunyi Baleho tersebut antara lain berbunyi:
Gambar :Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali, letak lokasi pemasangannya di Jl.Jati Rejo Dusun XXI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,2023


Adapun Pemasangan Baleho tersebut dipasang dilokasi Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali, letak lokasi pemasangannya di Jl.Jati Rejo Dusun XXI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Gambar : Saat Pemasangan Baleho di Jl.Jati Rejo Dusun XXI Desa Sampali disaksikan oleh Masyarakat Desa Sampali yang Mendukung Kesultanan Deli,2023


Sebelum.Pemasangan Baleho, Tim Kita Bersatu telah menyampaikan.Surat Pemberitahuan tertanggal 07 Desember 2023 kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Camat Percut Sei Tuan, Kepala Desa.Sampali, Semua Kepala Dusun di Desa Sampali.
Gambar :Surat Pemberitahuan Kegiatan,2023

Terlihat di.lokasi hadir Lilik S.SH.MH Pengacara LBH Pujakesuma , DR.Ahmad Isharli Nasution, SH.MH Pengurus LBH KAP AMPERA, Yogi Pengurus Himpunan Aliansi Masyarakat Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli (HAMAS PKD, Rizal Sinulingga , Agus , 
T.Khairul Amri ,.Pengurus LIRA Kabupaten Deli Serdang, Warnoto Pengurus Perkumpulan Masyarakat Tani Sumatera Utara (PUMTARA), R.Soekrisno A.S Danjen Passus Ginra, Novrisco Pengurus Pasukan Gabungan Anak Indonesia Bersatu ( PASSUS GAIB), Joko HIPAKAD'63, 3 dan Mukhlis Warga Masyarakat Adat ,
Gambar : Pemasangan Baliho disampali bersama Tim Kita Bersatu,2023


Dan Surat Pemberitahuan Pemasangan Baleho tersebut disampaikan tembusannya kepada Presiden R.I, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Meneg BUMN R.I, Kapolri , Gubernur Sumatera Utara, Kakanwil BPN Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, Yang Mulia Tuanku Sultan Deli, Direktur PTPN.II, Direktur PT.Ciputra, Ketua LBH Gajah Mada, Ketua LBH Pujakesuma, Presidium Pusat Reclasseering Indonesia, Pimpinan BHARINDO, Pengurus HAMAS PKD dan kepada Masyarakat Desa Sampali dan juga kepada Seluruh Media Cetak, Media Online dan Media TV Online.

Gambar :Masyrakat Sampali Pendukung aksi Pemasangan baliho dan Tim Kita Bersatu,2023

Tujuan Pemasangan Baleho dilokasi Tanah Bekas Konsesi tersebut adalah agar Seluruh Masyarakat mengetahui bahwa Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali adalah Merupakan bagian dari Tanah Milik Kesultanan Deli yang telah dilepaskan Hak Tanah Adatnya Kepada Masyarakat yang Menduduki, menguasai dan Mengusahai lahan tersebut dalam.rangka menghormati dan Menjunjung Tinggi Keberadaan Kesultanan Deli.(Red/Tim)











Kamis, 07 Desember 2023

Bersama sama


HUMBAHAS(Intel News) Polda Sumut membantu membersihkan rumah warga yang terdampak bencana longsor di Desa Simangulampe kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbahas, Kamis (7/12).

"Ada 10 rumah yang dibersihkan pasca terdampak longsor," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/12) Malam.

Ia mengatakan sebanyak 50 personel dari Batalyon B dan 20 personel Pasmob 1 Korbrimob Polri melakukan pembersihan rumah warga, dipimpin Wadansat Brimob Polda Sumut AKBP James Parlidungan Hutagaol.

"Kegiatan membersihkan Rumah Warga dilakukan untuk membantu agar yang terdampak longsor sehingga setelah dilakukan pembersihan masyarakat dapat kembali tinggal di rumahnya masing-masing," katanya.

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama Tim SAR masih terus melakukan pencarian terhadap para korban yang hilang akibat bencana alam tersebut.

"Dalam pencarian itu dibagi menjadi 9 tim terdiri dari TNI, Brimob dan Basarnas. Juga melibatkan Tim SAR Air untuk melaksanakan pencarian korban yang belum ditemukan di tepian Danau Toba," pungkasnya.

Surat Tanah

Istimewa: Promosi Rumah Citraland City Sampali,2023



SAMPALI (Intel News) Sampali,07.12.2023
Negeri ini memang sedang tidak baik baik saja, ini terbukti Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali yang merupakan Tanah Milik Kesultanan Deli, dimana pada zaman dahulu sesuai dengan data di Archip Negeri Belanda tercatat dalam daftar Cincessie Deli nomor urut 8 tertulis Naam Der Concessie Mabar-Deli Toewa and Naam V.D.Onderneming :Sampali-Medan Estate -Marindal  yang dikontrak oleh Deli Maskapai seluas 12.102 Bouw (1.Bouw lebih kurang 7.000 M2) ,kontrak tercatat di Kantor Tan Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen te DELI Oostkust Van Sumatera tertanggal 16 Februari 1875 yang mana masa Kontrak/Konsesi atau dikenal Sewanya akan berakhir pada tanggal 12 Dec 1965.

Istimewa:Surat Penjanjian sewa menyewa Kesultanan Deli Dengan Maatschappy  Belanda pada tahun 1875 dan berakhir 1965


Dimana dalam hal ini Sultan Deli menyewakan Tanah Kesultanan Deli kepada Deli Maatschappy dengan punya batas waktu sampai tanggal 12 December 1965, berarti apabila setelah habis masa Kontrak/Konsesi/sewanya seharusnya Tanah tersebut Dikembalikan atau diserahkan kembali kepada Sultan Deli, inilah daftar Concessies Deli:

Istimewa: Surat Penjanjian sewa menyewa Concessies Deli , Sampali Medan est Mariendal berakhir 12 Desember 1965,Stempel Notaris dan sah,Indonesia.


Seluruh berkas Konsesi tersebut disimpan dengan rapi di Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM


Istimewa:Surat Pengesahaan Tanggal 21 Agustus 1997 pihak Kesultanan Deli telah meminta berkas Konsesi tersebut ke Negeri Belanda di Den Haag tercatat di Kementerian Luar Negeri Belanda No. 398/KS/L/VIII/1997,tertanda tangan Mustakim counsellor,Stempel Indonesia.



Istemewa: Isi Surat Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM,tanggal 20 Agustus 1997.

Berkas Konsesi tersebut disimpan dengan rapi di Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM, dan pada Tanggal 21 Agustus 1997 pihak Kesultanan Deli telah meminta berkas Konsesi tersebut ke Negeri Belanda di Den Haag tercatat di Kementerian Luar Negeri Belanda Nomor: 398/KS/L/VIII/1997.

Bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah mengakui keberadaan Tanah Adat dan Ulayat bahkan didalam PP No.24 Tahun 1997 dipertegas apabila ingin mengajukan Permohonan Hak harus ada Pernyataan dan Pengakuan dari Ketua Adat, dalam hal ini Ketua atau Kepala Adat di Kesultanan Deli ini adalah Sultan Deli.

Istimewa:Tim Kita Bersatu,2023

Dan didalam UU Pokok Agraria juga telah ditegaskan dan diakui akan keberadaan Tanah Adat dan Ulayat.

Istimewa: Master Plan Perumahan citraland Kota sampali,2023


Kita harus menyadari , NKRI ini sebelum Indonesia Merdeka , Seluruh Tanah tanah di Negeri ini dimiliki oleh para Raja dan Sultan di masing masing Wilayah di Nusantara ini, perlu dipertegas Bahwa pada masa Zaman Belanda, Bangsa Belanda aja Menyewa dengan Sultan Deli dan diikat dengan suatu Perjanjian Kontrak/Konsesi Sewa menyewa dengan Masing masing Kebun diwilayah Tanah Deli ini ada aturan dan batas waktunya, jadi BANGSA BELANDA aja MENYEWA dengan SULTAN DELI, jadi jelas Bangsa Belanda benar benar Menghormati Keberadaan KESULTANAN DELI,
Dan secara Hukum Perdata jelas apabila telah Habis masa Kontraknya maka si Penyewa Tanah tersebut Harus menyerahka kepada yang Menyewanya, dalam hal ini Seharusnya seluruh Kebun di Tanah Deli ini harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.


Istemewa: Rumah Tanda Silang Merah,Wajib bongkar dan pindah dari Sampali,2023



Inilah sebenarnya suatu perbuatan melawan hukum dan telah Melanggar UU Pokok Agraria Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan MK Nomor 35, kenapa ini bisa terjadi, besar dugaan bahwa Pihak PTPN.II merasa Tanah Deli seakan akan sudah mutlak Milik Mereka, padahal Secara Awam aja, jelas Hal Guna Usaha itu BUKAN HAK MILIK, PTPN.IX /PTPN.II hanya diberi kewenangan untuk Meng Usahai bukan Untuk di Miliki, ini sudah jelas Telah terjadi Penyalah Gunaan Usaha, apalagi saat ini banyak areal yang diberikan HGU tidak dikelola dan di Usahai oleh PTPN.II , terbukti diberbagai lokasi saat ini malah Dikuasai dan dibangun Rumah dan ditanami oleh Masyarakat ada yang Menguasai dan mengusahai Tanah Bekas Konsesi itu Sejak Tahun 1997 hingga saat ini tidak ada diganggu gugat.

Istemewa: Sastra SH,MKn Bersama warga sampali, Tali Asih Kepada Bapak Suherman,2023



Jadi bila ditinjau dari UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 jelas Hak Guna Usaha PTPN.II tidak dikelola sebagaimana yang telah ditetapkan.
Istimewa: Tanda Silang Merah 'x' wajib Pindah dari Lokasi Tanah Sampali,2023.

Mengenai adanya Rumor bahwa Tanah di daerah Sampali , Bangun Sari, Penara,Helvetia, Saentis Batang Kuis, dan Bandar Klipa akan dikuasai oleh PT Ciputra/ Citraland seluas lebih kurang 8.077,76 Ha dikenal dengan Proyek Kota Deli Megapolitan, hal ini Merupakan Perbuatan SPEKULASI dan MANIPULASI data, kenapa ? Karena apa Dasar dan Bukti Kepemilikan PT.CIPUTRA/ Citraland City Sampali ,sehingga pihaknya berani memasarkan kepada Khalayak Ramai akan penjualan Perumahan sebagaimana di promosikan melalui YouTube, Istagram, Facce Book bahkan telah memasang IKLAN Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.
Istemewa: Tali Asih PTPN2 dengan Warga Yang di tandai Rumahnya Silang Merah,2023


Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.

Istimewa: Pemilihan Unit Citraland City Sampali,2023

Tapi kenapa pada saat ini Tanah tanah yang dulunya di kontrak /Konsesi/ disewa oleh Deli Maskapai telah berakhir masa sewanya ,kenapa tidak diserahkan kepada Kesultanan Deli?

Istimewa: Surat CONCESSIES Deli berakhir Tahun 1965.

Bahkan kita lihat ada beberapa lokasi Tanah bekas Konsesi telah berubah dengan Perumahan perumahan Elite seperti di Polonia,Helvetia, Medan Estate, dan saat ini Merambah ke Sampali. Dimana alas hak Tanah tanah tersebut adalah Bekas Konsesi.

Istimewa: Pemasangan Plank masyarakat sampali,dan Tim kita Bersatu,2023

Mengenai adanya Hak Guna Usaha diberbagai Kebun di Tanah Deli ini yang diusahai oleh PTP IX mulai Tahun 1965 dikenal dengan SK.24/1965 hal itu masa HGU nya telah berakhir pada Tahun 1990 dan Tahun 2000, mengenai adanya perpanjangan HGU, Hal itu seharusnya dalam penerbitan beberapa Sertifikat HGU di Tahun 2003 atau Tahun 2005 hal itu seharusnya, pada saat Penerbitan Sertipikatnya seharusnya Pihak Sultan Deli harus Dilibatkan, agar HGU tersebut benar benar dapat diakui keberadaannya, namun bukan rahasia umum lagi pihak PTP.IX saat ini PTPN II tidak pernah menghargai.Keberadaan Kesultanan Deli, mereka menganggap bahwa ini semua merupakan dibawah BUMN.

Istimewa: Pemasangan Plank masyarakat sampali,dan Tim kita Bersatu,2023


Secara Fakta Hukum bahwa seharusnya seluruh Tanah Bekas Konsesi di Deli ini apabila ingin Syah menjadi Hak Milik maka harus ada terlebih dahulu ada Pelepasan Hak dari Sultan Deli selaku Pemilik Hak Dasar atas Tanah tanah di Deli ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor.24 Tahun 1997.

Istimewa: photo bersama kesultanan deli, Masyrakat dan Tim kita Bersatu,2023



Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.


Istimewa :Pertemuan dgn Sekretaris Sultan Deli setelah ketemu dengan Sultan Deli, Membahas masalah Tanah Deli,2023


Inilah sebenarnya suatu perbuatan melawan hukum dan telah Melanggar UU Pokok Agraria Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan MK Nomor 35, kenapa ini bisa terjadi, besar dugaan bahwa Pihak PTPN.II merasa Tanah Deli seakan akan sudah mutlak Milik Mereka, padahal Secara Awam aja, jelas Hal Guna Usaha itu BUKAN HAK MILIK, PTPN.IX /PTPN.II hanya diberi kewenangan untuk Meng Usahai bukan Untuk di Miliki, ini sudah jelas Telah terjadi Penyalah Gunaan Usaha, apalagi saat ini banyak areal yang diberikan HGU tidak dikelola dan di Usahai oleh PTPN.II , terbukti diberbagai lokasi saat ini malah Dikuasai dan dibangun Rumah dan ditanami oleh Masyarakat ada yang Menguasai dan mengusahai Tanah Bekas Konsesi itu Sejak Tahun 1997 hingga saat ini tidak ada diganggu gugat.

Istimewa :Wawancara masyarakat sampali,2023


Jadi bila ditinjau dari UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 jelas Hak Guna Usaha PTPN.II tidak dikelola sebagaimana yang telah ditetapkan.



Istimewa : Masyarakat sampali Resah atas tanda Silang Merah,2023


Mengenai adanya Rumor bahwa Tanah di daerah Sampali , Bangun Sari, Penara,Helvetia, Saentis Batang Kuis, dan Bandar Klipa akan dikuasai oleh PT Ciputra/ Citraland seluas lebih kurang 8.077,76 Ha dikenal dengan Proyek Kota Deli Megapolitan, hal ini Merupakan Perbuatan SPEKULASI dan MANIPULASI data, kenapa ? Karena apa  Dasar dan Bukti Kepemilikan PT.CIPUTRA/ Citraland City Sampali ,sehingga pihaknya berani memasarkan kepada Khalayak Ramai akan penjualan Perumahan sebagaimana di promosikan melalui YouTube, Istagram, Facce Book bahkan telah memasang IKLAN Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.

Istimewa : Pemasangan Plank PGRi Masyarakat sampali,2023

Mengenai adanya upaya yang dilakukan oleh pihak Masyarakat yang akan Membangun Perumahan Guru dan Masyarakat di daerah Sampali itu hal yang wajar apalagi mereka punya Alas Hak bukti kepemilikan secara mendasar dari Sultan Deli yang konon kabarnya pada Tahun 1997 Sultan Deli saat itu telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat kepada Masyarakat, sebagai bentuk Kepedulian Sultan Deli kepada Masyarakat yang berada di Tanah Deli ini.
Jadi dari segi hukum Perdata maka Pihak Masyarakat yang ingin membangun Perumahan Rakyat tersebut telah tepat sasaran, karena telah mengikuti Aturan Undang Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang berlaku,
Jadi Kepedulian Sultan Deli Kepada Masyarakat  di Tanah Deli ini sangatlah patut Dihargai dan diHormati.

Istimewa: Spanduk Pendukung dan Pejuang Tanah Adat Sultan Deli,2023


Justru Kita dan Pemerintah seharusnya Mempertanyakan apa dasar Pihak Citraland City Sampali berani Mempromosikan Pemasaran Penjualan Unit Rumah melalui YouTube, Iklan dengan harga pantastis, padahal Areal Lokasi Tanah yang di Promosikan seluas lebih kurang 800 Ha di Sampali saat ini masih PADAT PENDUDUKNYA dan masih banyak Tanaman yang diusahai oleh Masyarakat.
Istimewa : Spanduk Pendukung dan Pejuang Tanah Ulayat,2023

Dan saat ini ada kelihatan beberapa rumah Warga telah di Silang Cat Warna Merah, bahkan ada beberapa Rumah telah Dibongkar, diduga Warga pemilik rumah telah menerima Tali Asih dari Pihak PTPN.II dengan catatan Warga saat menerima Tali Asih Harus mengakui adanya HGU Nomor 152, bahkan pemberian tali asih tersebut di iklankan di YouTube. Inilah buktinya.

Istimewa:Plank HGU 152,sampali,2023

Jadi sangatlah Aneh apabila Pihak PTPN.II masih mengklaim bahwa Areal Lokasi Tanah Sampali masih mempunyai HGU Nomor 152, kenapa ANEH? Karena Lokasi tersebut saat ini telah dikuasai dan diusahai bahkan telah banyak pembangunan Rumah Rakyat dan Kebun Masyarakat, jadi sangatlah jelas perbuatan pihak oknum PTPN.II maupun Pihak Citraland City Sampali merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan besar kemungkinan dugaan adanya kongko kongko antara pihak PTPN.II dengan Pihak PT.Ciputra KPSN/Citraland City Sampali untuk menguasai dan memperjual belikan Tanah Milik Kesultanan Deli Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali tersebut kepada pihak Luar Negeri, kenapa kita punya dugaan seperti itu, karena siapa sih WNI yang mampu membeli rumah dan Ruko seharga Milyaran Rupiah di daerah Sampali ini' Tegas Yogi dan Rahmad salah seorang warga di Sampali.


Istimewa: R.Soekrisno Ketum LBH KAP AMPERA saat Menyerahkan Berkas kepada Sultan Deli KeXIV   Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam,2023.

Dan menyikapi Polemik yang berkembang saat ini maka Bupati LIRA Deli Serdang yang Tengku Rusdi MPd, bersama Yogi Pengurus Himpunan Aliansi Masyarakat Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli (HAMAS PKD) didampingi Ketum Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP AMPERA) R.Sukrisno A.SH pada hari Selasa Menghadap dan bertemu Langsung dengan Sultan Deli ke-XIV Tuanku Sultan Deli Mahmud Ariya Lamantjiji Perkasa Alam yang saat itu didampingi oleh T.Moharsyah SH Juru bicara Kesultanan Deli dan T.Iwan Sekretaris Kesultanan Deli, dalam rangka menyikapi masalah Tanah Kesultanan Deli.(Tim/Red)