Minggu, 28 Januari 2024

Pemprov Sumut Bersama Ratusan Pegiat Media Gelar Dialog Interaktif "Kita Kawal Pemilu Tahun 2024 Bersama Media"




Medan (Berita Intel News ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar dialog interaktif bersama Ratusan penggiat media dengan tema,”Kita Kawal Pemilu
Tahun 2024,” bertempat di Aula Raja Inal Siregar Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat Pagi (26/01/2024).



Turut hadir dalam dialog interaktif ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, Pangdam Bukit Barisan di wakili Kepala Staf Kodam, Brigjen TNI Refrizal serta Pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mau pun yang mewakili.


Dikesempatan ini, Narasumber dari dialog interaktif ini, Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, S.Sos., MSP memaparkan terkait menangkal hoaks dalam,”Kita Kawal Pemilu Tahun 2024,” bersama penggiat media di mana sangat di perlukan literasi bagi penggiat media dan pembekalan digitalisasi dari Pemerintah dalam menghalau hoaks di sosial media agar pembaca dapat terlindungi tentang informasi Pemilu Damai Tahun 2024 ini.

Pj Gubernur Sumut, Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin mengatakan serta mengajak kepada seluruh Pegiat media, konten kreator dan influencer agar memberikan liputan yang obyektif dan berimbang, mengedepankan integritas dan profesionalisme, menjadi agen perubahan dalam mendukung proses demokrasi serta menghindari sensasionalisme yang dapat memicu konflik dan ketegangan.

Hassanudin juga menambahkan bahwa pers bertanggung jawab pada upaya-upaya Pembangunan kemanusiaan dan keadilan serta menjadi aktor penting dalam menentukan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan masyarakat.



Dalam pesan terakhirnya kepada penggiat media, Pj Gubernur Sumut, Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin berpesan bahwa media, konten kreator dan influencer merupakan mitra kuncinya. (Kencol )

Selasa, 23 Januari 2024

Komplek Perumahaan Elit Mewah Citraland Helvetia Yang Sedang Proese Perkarang Tetantang Tanah dan Izinnya,Ini Medan Bungg...


PTUN Medan, 23 Januari 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali menggelar Perkara TUN Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn pada Hari Selasa 23 Januari 2024 pukul 10.00 WIB dengan Agenda melengkapi alat bukti. 
Pada kesempatan ini Pengacara LBH Gajah Mada  Farid Fatur Rahman, SH MH melampirkan alat bukti berupa:1.Daftar Konsesi 2.Surat Keterangan Sultan Deli 3.Riwayat Pembayaran PBB atas nama Murat Aziz 4.Peta Situasi Tanah 5.Konsesi Helvetia dan 6.Peta Konsesi Helvetia.

Ket: bukti Lunas Pembayaran tahun 2014 

KET : Bukti Pembayar Pajak Tahun 2014



Sesuai dengan Fakta sejarah Tanah Bekas Konsesi Helvetia adalah merupakan Tanah yang disewakan Sultan Deli kepada Perusahaan Perkebunan Deli Maskapai yang Masa Konsesi/sewanya telah berakhir pada Tanggal 15 Oktober 1957, setelah itu Tanah tersebut dipakai oleh PTP.IX , namun karena Tanah tersebut tidak digunakan sebagai Usaha Perkebunan, maka Sultan Deli Melepaskan Hak atas Tanah Adatnya kepada H.Murat Aziz, dan oleh Ahli Waris H.Murat Aziz telah melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai NOP:12-10-250-002-009-0074-0 dan sesuai Riwayat 
/History Pembayaran PBB yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 05 Oktober 2023 Hingga kini masih terdaftar atas nama MURAT AZIZ, ini Bukti SPPT PBBnya.

Ket: BPD Deli serdang, History Pembayaran tahun 2023 PBB NoP :12-10-250-002-009-0074-0.


Dan ini bukti History Pembayaran PBBnya

KET : Pengacara LBH Gajah Mada


Kan sangat aneh status Pembayaran PBBnya masih terdaftar atas nama Klien kami, tapi kenapa bisa muncul Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Nusa Dua Propertindo dan dibangun Perumahan Mewah Citraland Helvetia, inikan merupakan dugaan adanya Kolaborasi spekulasi yang dilakukan oknum oknum tertentu yang mengubah status Hak atas Tanah milik Klien kami, karena Sertipikat Hak Guna Bangunan Perumahan Mewah Citraland Helvetia diterbitkan saat STATUS TANAH MASIH SENGKETA Di Pengadilan dan MASIH DALAM STATUS DIBLOKIR" Tegas Farid Fatur Rahman SH.MH Pengacara kondang dari LBH Gajah Mada.


Maka didalam Gugatan Perkara Tata Usaha Negara ini kami minta kepada Hakim PTUN agar MEMBATALKAN SELURUH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN sebanyak 237 Sertipikat atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang dibangun Perumahan CITRALAND HELVETIA.
Ket : Plang LBH Gajah Mada Berdampingan dengan  Plang HGU No. 111, di Lokasi berada di Jl.Melati Helvetia Labuhan Deli.


Dan satu hal yang sangat aneh lagi, hingga saat ini dilokasi masih tegak Plang PTPN. II dengan Tulisan HGU. 111, sementara asal usul HGB induk Nomor: 1905 adalah dari HGU Nomor 5368 yang masih tanda tanya kapan diterbitkan ?.
Ket : Warga Menunjuk  Plang HGU No. 111, di Lokasi berada di Jl.Melati Helvetia Labuhan Deli.

Selain Gugatan TUN ini kami juga telah Menggugat PT.CIPUTRA, PT.Nusa Dua Propertindo, PTPN. II dan BPN Deli Serdang secara Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara Nomor:016/Pdt.G/2024/PN.LBP yang akan disidangkan pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024.





Alat bukti dari BPN Deli Serdang ada 50 Copy Buku Tanah SHGB,

Ket : Alat bukti dari BPN Deli Serdang ada 50 Copy Buku Tanah SHGB,2024


 Sedangkan PT.NDP tidak ada melampirkan alat bukti.




Selesai Para Pihak Melampirkan alat bukti, maka Hakim mengetuk Palu tiga kali sambil menyampaikan bahwa sidang lanjutkan akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 jam 10.00 WIB, agenda masih melengkapi alat bukti, berhubung Copy Buku Tanah dari BPN DELI SERDANG masih belum Lengkap, sebab Alat bukti yang dilampirkan baru ada 80 Copy Buku Tanah dari 237 Buku Tanah SHGB.(Red/Tim)







Kamis, 18 Januari 2024

Bupati DS Berharap Digunakan Sebaik-baiknya Penyaluran Dana ZIS dari Baznas,


Deli Serdang (Berita Intel News)
Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) terus memformulasikan berbagai program penyaluran yang benar-benar dibutuhkan oleh para mustahik. Tujuannya, agar penerima manfaat lebih berdaya serta menjadi insan mandiri dan bermartabat.

"Kita patut bersyukur, keberadaan Baznas selama ini telah banyak memberi perubahan. Ini dapat terlihat dari semakin banyaknya saudara kita mendapatkan manfaat dari bantuan yang telah diberikan. Kita berharap bantuan dana zakat dan infak yang diberikan ini bisa membuat para penerima manfaat menjadi lebih mandiri dan mampu merubah statusnya dari penerima zakat menjadi pemberi zakat," ucap Bupati Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Penyerahan Dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dari Baznas kepada Mustahik dari Kecamatan Gunung Meriah, STM Hulu, STM Hilir, Bangun Purba dan Galang di Balai Bolon, Kecamatan Bangun Purba, Rabu Sore (17/1/2024).

Bupati juga berharap bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kabupaten Deli Serdang, H Surya Putra menjelaskan penyerahan bantuan tersebut berasal dari dana yang terhimpun pada tahun 2023. "Tugas Baznas yaitu menyalurkan dana yang terhimpun kepada para mustahik. Adapun jumlah uang yang disalurkan pada periode ini berjumlah Rp507,5 juta, terdiri dari 1.505 orang fakir miskin, 44 unit kursi roda dan satu unit sepeda. Hari ini, kami menyalurkan dana ZIS kepada 375 fakir miskin dan 10 unit kursi roda," rincinya.

Hadir pada kegiatan tersebut, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang; Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto SSTP beserta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika); Camat Galang, Rahmat Azhar Siregar SSTP MAP; Camat Gunung Meriah, Budiman Sembiring SSos; Camat STM Hulu, Antonius Tarigan SSos MAP; Camat STM Hilir, Wahyu Rismiana SSos; kepala desa se-Kecamatan Bangun Purba dan lainnya.
 (RED)

Rabu, 17 Januari 2024

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut





Medan ( BINRI) Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/24).

Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara, "kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut, "ungkapnya.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak, "pungkasnya.(Red).

Selasa, 16 Januari 2024

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Menindaklanjuti Sidang Perkara No. 130/G/2023/PTUN.Medan


Ket: Suasana Pengadilan Tata Usaha Medan,2024

Medan || BIN RI || Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan didampingi Hakim Anggota pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 menindaklanjuti Sidang Perkara Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn, dihadiri Para Pihak, antara lain Penggugat dari LBH Gajah Mada diwakili Pengacara Farid Fatur Rahman, SH.M.H, Tergugat Pihak PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) diwakili kuasanya Sastra, SH.MKn dkk, Tergugat BPN Deli Serdang diwakili kuasanya Agustinus Yosef Tungga, SE dkk.
Ket : Surat Pengantar Bukti Tergugat Dalam Perkara No :130/G/2023/PTUN-Mdn Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Ket : Surat Pengantar Bukti Tergugat Dalam Perkara No :130/G/2023/PTUN-Mdn Pengadilan Tata Usaha Negara Medan



Pada kesempatan tersebut Tergugat BPN Deli Serdang memberikan foto Copy Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1907/Helvetia s/d Buku Tanah SHGB Nomor:1936/Helvetia tertanggal 7 Desember 2022 sebanyak 30 buku Tanah, yang merupakan sebagian dari 237 Buku Tanah SHGB.


Sementara Pihak Penggugat menyampaikan Beberapa alat bukti berupa:

1.Bukti Setor BLOKIR SHGB. 

2.Bukti Lunas Lembaran PBB atas Nama H.Murat Aziz

3.Surat Keputusan Ahli Waris. 

4.Bukti Surat Ukur di BPN Deli Serdang atas objek tanah seluas 7,2 Ha terletak di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Prov.Sumatera Utara.

5.Peta Situasi Tanah yang diterbitkan oleh Kantor BPN Deli Serdang atas nama H.Murat Aziz atas tanah seluas 7,2 Ha. Dll.

Ket : Bukti Pembayaran Pajak.


Berhubung, alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak belum lengkap, maka sidang ditunda pada Hari Selasa 23 Januari 2024.

Ket: Tim Pengacara 



Usai sidang Pengacara LBH Gajah Mada dihadiri Ketua LBH, Edi Suhairi, SH didampingi Farid Fatur Rahman, SH.MH dan Tim berfoto bersama didepan Kantor Pengadilan Tata Usaha Medan.

Ket : Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA.



Adapun Perkara PTUN Nomor: 130/G/2023/PTUN-Mdn menyangkut SENGKETA TANAH seluas 7,2 Ha yang kini telah berdiri Bangunan Perumahan dan Ruko Mewah sebanyak lebih kurang 237 unit dengan nilai mencapai Ratusan Milyaran Rupiah.
Ket : Perumahan Mewah  CITRALAND HELVETIA.

Perumahan Mewah tersebut dikenal dengan CITRALAND HELVETIA.
Ket : Masterplan Citraland Helvetia

Ket: Suasana Ruang Pengadilan TUN Medan



Sidang ditutup sekitar pukul 11.35 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Hendra, SH.MH. (Red/Tim)


Senin, 15 Januari 2024

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan





Medan (BERITA INTEL NEWS) Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/24).

Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara, "kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut, "ungkapnya.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak, "pungkasnya.(Bambang).

Senin, 01 Januari 2024

Liburan Panjang Akhir Tahun Membawa Keberkahan Bagi Pengusaha Rental Mobil dan Tempat Wisata Di Sumut.


Medan| Momentum natal dan tahun baru di 2024 bukan hanya sebatas perayaan hari besar umat Nasrani melainkan juga momentum liburan akhir tahun bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Di Kota Medan, dalam perayaan natal dan tahun baru banyak pengusaha kebanjiran orderan termasuk pengusaha Rental Mobil.

Salah satu pengusaha Rental Mobil yang berhasil kami konfirmasi yaitu Mas'ud Silalahi, Owner Seliweran Nusantara Group, Rent Car, Travel and Tour Wisata


Mas'ud mengatakan, bahwa dia sangat bersyukur dan sangat berterimakasih dengan adanya banyak pesanan dari para pelanggan sekaligus juga mengucapkan permohonan maaf karena banyak juga permintaan pelanggan yang tidak dapat diakomodir karena keterbatasannya armada, layanan yang disediakan oleh pihaknya.


Lanjut Owner Seliweran Nusantara Group, bahwa dalam momentum hari-hari besar memang kami serin sekali tidak dapat memenuhi seluruh permintaan dari pelanggan-pelanggan kami karena masih banyaknya keterbatasan armada kami. Tapi kami akan berjanji untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menambah penyediaan armada dan lain-lainnya guna untuk dapat memenuhi permintaan para pelanggan setia kami.(Red)